Laporan keuangan merupakan informasi yang penting disajikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan ZISWAF. Laporan keuangan sejatinya dapat memberikan gambaran yang jelas dan terukur. Laporan keuangan lembaga zakat sebaiknya mengikuti standar akuntansi PSAK 45 and PSAK 109. Penerapan standar akuntansi ini memungkinkan adanya laporan keuangan yang seragam, tidak multi interpretasi, dan mudah untuk diverifikasi antara satu lembaga zakat dengan lembaga zakat yang lainnya. Laporan keuangan akan lebih meyakinkan apabila telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Alhamdulillah beberapa lembaga zakat sudah menerapkan standar akuntansi dan audit di maksud.
Berikut adalah rekap data penghimpunan zakat oleh Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) sampai tahun 2012 berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik. Laporan keuangan tahun 2013 belum dapat kami peroleh.
