Sebuah catatan dari Mimbar Masjidil Haram oleh Ahmad Musyaddad Lc. MEI.
Seseorang yang mendalami maqashid syari’ah (tujuan dan maksud diturunkannya syari’at) akan mengetahui betapa syari’at kita yang mulia ini memiliki hakekat yang menakjubkan, detail dalam setiap perkara, relevan dengan setiap perkembangan zaman dan mencakup segala problematika yang muncul di dalam setiap kurun waktu. Syari’at yang tinggi ini adalah satu-satunya tempat bernaung dari terpaan badai pemikiran yang menyesatkan dan gelombang ombak hawa nafsu yang menggelincirkan.
Jika kita perhatikan dengan cermat syari’at kita ini, kita akan menemukan bahwa poros dan inti dari maqashid (tujuan dan maksud) syari’at ini diturunkan adalah agar agama ini terpelihara. Ini adalah tujuan yang paling utama. Tujuan berikutnya adalah agar jiwa manusia juga terpelihara. Jiwa yang dimuliakan oleh Allah, yang diagungkan Allah, jiwa yang dengannya Allah bersumpah di dalam al-Qur’anNya. Jiwa yang ditinggikan dan disucikan oleh Sang Pencipta. Allah berfirman,
وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا
“Dan (demi) jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya).” (QS. as-Syams: 7)
Sungguh, penghargaan Allah terhadap jiwa ini merupakan hal yang luar biasa. Tidak ada sistem dan keyakinan apapun yang pernah hadir di atas pentas kehidupan manusia meletakkan jiwa pada posisi yang diletakkan oleh Islam. Oleh sebab itu, jiwa manusia terpelihara dari segala sesuatu yang mengancam wujudnya. Dan tindakan membunuh jiwa tanpa didasari alasan yang benar dianggap sebagai kejahatan terhadap anugerah terbesar yang dikarunikan oleh Sang Pencipta.
Di dalam syari’at Islam, Allah SWT menyandingkan tindakan membunuh jiwa itu dengan perbuatan menyekutukan Allah. Allah berfirman,
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar.” (QS. al-Furqan: 68)
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kerusakan itu ada dua, dalam perkara agama dan dalam urusan dunia. Dan seburuk-buruk kerusakan dalam urusan dunia adalah tindakan membunuh jiwa tanpa alasan yang benar. Oleh sebab itu, perbuatan ini menjadi dosa besar yang paling berat setelah kerusakan paling besar di dalam perkara agama, yaitu kekufuran.”
Sungguh, Allah telah memberikan kehidupan yang tentram dan makmur bagi manusia. Dia memelihara jiwa-jiwa manusia serta meletakkan hukum-hukum tertentu terkait dengannya. Allah berfirman,
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. al-Maidah: 32)
Allah juga melarang segala tindakan yang dapat menyebabkan terbunuhnya jiwa-jiwa itu dan menutup jalan menuju ke sana. Oleh karena itu, Allah melarang perselisihan, permusuhan dan persengketaan. Allah mengancam setiap orang yang mengikuti nafsunya melakukan tindakan yang keji ini dengan ancaman kekal di dalam siksaan yang pedih. Allah berfirman,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa’: 93)
Sesungguhnya Islam adalah agama perdamaian. Tidaklah suatu syari’at disyari’atkan oleh Allah, melainkan hal itu merupakan realisasi kemaslahatan bagi manusia di dunia dan akhirat. Di mana saja terdapat maslahat yang sudah pasti, maka ketahuilah di sana pasti ada syari’at Allah. Syari’at kita ini adalah sistem yang mengandung nilai-nilai yang memakmurkan bukan menghancurkan, membangun bukan merubuhkan, meluluhlantakkan, dan bukan memporak-porandakan.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menebarkan fitnah, mengkampanyekan pemikiran sesat, membuat propaganda, mengusung manhaj yang rusak dan menzalimi banyak orang dengan melakukan aksi teror, meledakkan bom, membunuh orang sipil yang lemah dan menghancurkan masjid-masjid dan tempat peribadatan seperti yang terjadi di daerah Ahsa’ (kawasan timur Saudi Arabia) beberapa hari yang lalu, semua itu sama sekali bertentangan dengan maqashid (tujuan syari’at) yang tinggi.
Sungguh, di dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi saw bersabda,
«إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا»
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram di antara kalian, seperti haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dan di dalam hadits shahih yang lainnya, Nabi bersabda,
«أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ»
“Hal pertama yang akan dimintai pertanggungjawabannya di antara manusia kelak di hari kiamat adalah urusan darah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Hadits ini menegaskan tentang krusialnya perkara darah, sebab pengurutan itu biasanya dimulai dari yang paling penting. Dan besarnya suatu dosa diukur dari sebesar apa kerusakan yang ditimbulkan dan sebanyak apa maslahat yang dihilangkan. Dan menghilangkan jiwa manusia adalah sejelas-jelas perkara yang mendatangkan mudharat yang besar dan menegasikan maslahat yang banyak.
Maka disebabkan oleh tabiat nafsu yang zalim lagi jahat dan potensinya berbuat kerusakan dan tindakan pembunuhan di muka bumi, maka Allah siapkan hukuman yang berat atas kejahatan ini. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS. al-Baqarah: 78)
Allah juga berfirman,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الألْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 79)
Qatadah rahimahullah berkata, “Allah menjadikan qishash ini sebagai kehidupan, hukuman dan pelajaran bagi segenap manusia. Betapa banyak orang yang awalnya berkeinginan untuk berbuat tindakan jahat ini. Kalaulah bukan karena takut qishash, maka mereka akan melampiaskan kejahatan itu. Akan tetapi Allah mencegah hal itu terjadi di antara mereka dengan hukuman qishash. Tidaklah Allah memerintahkan hambaNya dengan suatu perintah, melainkan itu adalah perintah yang mengandung kebaikan di dunia dan akhirat. Dan tidaklah Allah melarang suatu tindakan, melainkan padanya terdapat kerusakan di dunia dan akhirat. Dan Allah Maha mengetahui sesuatu yang baik bagi makhluknya.”
Imam al-Qurthubi berkata, “Jika Qishash itu diberlakukan dan hukumannya direalisasikan, maka orang yang berniat untuk melakukan pembunuhan akan jera, karena ia takut akan diqishash. Dengan demikian, maka keduanya, baik yang ingi membunuh maupun orang yang menjadi sasaran pembunuhan tetap hidup. Allahu Akbar…
Tentu, Qishash itu sangat tergantung pada kebijakan pemimpin, dan dialah yang berwenang melaksanakannya. Allah menjadikan qishash ini sebagai penghalang bagi siapa saja yang sangat berhasrat melakukan tindak pembunuhan, atau hatinya tertutup hawa nafsu dari kebenaran dan petunjuk sehingga ia terperosok ke dalam kerak kebinasaan. Sungguh, ketika ia menyadari kilatan pedang yang akan memenggalnya, maka ia pun mengasihi hidupnya dan berpikir ulang sebelum terlambat waktunya.
Dengan demikian kehidupan itu dapat tetap terjaga bagi masyarakat, baik bagi yang ingin membunuh maupun yang menjadi target pembunuhan. Ini adalah salah satu bentuk keajaiban di dalam syari’at kita yang mulia ini, di mana hukum-hukumnya sampai pada batasan yang sangat detail, adil dan bijak, yang sangat terang bagi orang-orang yang berakal. Sebagaimana syari’at ini menggabungkan antara sifatnya yang moderat, seimbang dan relevan dengan tempat dan waktu. Allah berfirman,
أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?.” (QS. al-Mulk: 14)
Sesungguhnya menerapkan hukum syari’at seperti hudud dan ta’zir merupakan penghalang orang berbuat jahat dan upaya memelihara keamanan dan ketenangan di tengah-tengah masyarakat. Imam Ahmad, Nasai, Ibnu Hibban di dalam shahihnya dan Ibnu majah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi saw bersabda, “Satu hukuman had yang diberlakukan di muka bumi, lebih baik bagi penduduk bumi ini daripada turunnya hujan empat puluh hari.”
Dan perhatikanlah, betapa Allah memilih ungkapan al-Qur’an yang sangat tepat, yaitu kehidupan bagi penduduk bumi semuanya. Allahu Akbar…
Diberlakukannya had (hukuman) tersebut, tentu didasari oleh implementasi dari maqashid syari’ah, bukan karena dorongan hawa nafsu dan hasrat belaka. Hukuman ini merupakan kasih sayang bagi segenap makhluk, penunaian hak, realisasi keadilan dan upaya untuk mengangkat kezaliman.
Oleh karena itu, tidak dapat diterima oleh akal jika disamakan antara tindakan orang baik dan perbuatan orang jahat, antara orang yang shaleh dan seorang kriminil.
Dan pemberlakuan hudud (hukuman) ini adalah upaya meninggikan menara syari’at, juga pemeliharaan dan peneguhan eksistensi umat. Jika umat yang besar ini diibaratkan seperti kapal keselamatan yang ingin membawa penumpangnya berlabuh ke tepi daratan yang aman, maka wajib baginya melarang para penjahat dan perusak yang bermaksud merusak kapal itu atau hendak melubanginya. Sebagaimana wajib pula menetapkan hukuman atas perbuatan tangan mereka, yang mana hukuman itu dapat membuat mereka jera, menghentikan kejahatan mereka dan mencegah tindakan kriminal mereka.
Oleh karena itu, Allah mensyari’atkan memerangi para pemberontak dan golongan Khawarij dalam rangka memelihara kesatuan kalimat, melindungi keterpaduan, menjaga persatuan, tetap dalam satu jama’ah, memelihara stabilitas keamanan dan menghentikan kerusuhan. Allah berfirman,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٣٣)
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. al-Maidah: 33)
SEKIAN
Masjidil Haram, 26 Rabiuts Tsani 1437 H/ 5 Pebruari 2016
Ahmad Musyaddad Lc. MEI