Fatwa Markaz Fatwa Islamweb
(Lembaga fatwa yang bernaung di bawah Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Qatar)
Fatwa nomor 124256 tanggal 8 Rajab 1430/1 Juli 2009
*Tanya*
Saya sesungguhnya sudah meninggalkan bersalaman dengan perempuan sejak dua tahun lalu, dan saya dulu tidak tahu, saya kira saudari-saudari ayah dari ibu saya (_saudari-saudari kakek saya–pen_) itu bukan mahram, maka saya pun tidak bersalaman dengan mereka. Akan tetapi, saya hanya mengucapkan salam kepada mereka, dan saya tenang saja. Mereka pun paham.
Sekarang, saya sudah tahu kalau ternyata mereka adalah mahram untuk saya. Apakah saya perlu bersalaman dengan mereka atau tidak? Dalam hal ini mereka tidak marah kepada saya.
Tapi, saya tidak tahu, apakah anak perempuan dari istri kakek saya itu termasuk saudari ayah saya?
Semoga Allah memberi berkah untuk Antum. Demi Allah, kami di Tunisia berada dalam kebodohan. Tidak ada Ulama dan sebagainya.
*Jawab*
Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam untuk Rasulullah, dan untuk keluarga dan sahabat beliau.
Kami memohon kepada Allah Yang Mahamulia dan Mahaagung supaya memudahkan Anda dan orang-orang di sekitar Anda untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Kami juga berpesan kepada Anda supaya Anda menuntut ilmu yang bermanfaat, dan bersemangat untuk menambahnya, sehingga tidak sampai jatuh ke dalam tindakan menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Allah Yang Mahatinggi berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ{النساء:23}
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan…” (An Nisaa: 23)
Firman Allah ta’ala وَعَمَّاتُكُمْ itu mencakup saudari-saudari ayah dari ibu dan saudari-saudari ayah dari ayah. Dalam fatwa nomor 23881 terdapat penjelasan bahwa bibi seorang perempuan itu kedudukannya sama sengan bibi putra-putra dari perempuan itu. Oleh karena itu, tidak ada salahnya bersalaman dengannya, sebab ada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan At Tirmidzi dari Aisyah, bahwa beliau berkata, “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang
lebih mirip Rasulullah dalam
sikap, penampilan, dan tindak tanduknya ketika berdiri dan duduk daripada Fatimah putri Rasulullah–semoga Allah limpahkan salawat dan salam kepada beliau.”
Aisyah melanjutkan, “Fatimah itu apabila masuk ke ruangan Nabi —
semoga Allah limpahkan salawat dan salam kepada beliau, Nabi bangkit menuju kepadanya, lalu menciumnya, dan mendudukkannya ke tempat duduk beliau. Dan apabila Nabi–
semoga Allah limpahkan salawat dan salam kepada beliau– masuk ke ruangan Fatimah, Fatimah bangkit dari tempat duduknya, lalu mencium beliau dan mempersilakan beliau duduk di tempat duduknya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At Tirmidzi dan dinilai sahih oleh Al Albani.
Oleh karena menyentuh mahram dengan cara yang disebutkan dalam hadits itu boleh, dan bersalaman pun merupakan sebuah bentuk sentuhan, maka boleh dilakukan terhadap mahram. Dan salaman terhadap mahram itu termasuk dalam hukum istihbab (dianjurkan–pen) dengan dasar apa yang telah disebutkan, sebagaimana telah disebutkan juga dalam fatwa nomor 1025.
Adapun anak perempuan dari istri kakek, maka dia bukan mahram Anda (_contoh: antara Maryam dan Yunus dalam Gambar 1–pen_). Sebab, dia tidak masuk dalam golongan manapun yang telah disebutkan dalam ayat tentang mahram tersebut. Dan dia bukanlah saudari ayah Anda, sebab saudari ayah itu ialah perempuan yang memiliki salah satu asal (_ayah, ibu, kakek, nenek dst–pen_) yang sama dengan ayah Anda, dapat berupa ibunya hingga ke atas, atau berupa ayahnya sampai ke atas (_contoh: saudari Yahya terhadap Yunus dalam Gambar 1–pen_).
Ibnul ‘Arabi dalam buku _Ahkamul Quran_ berkata, ” العَمَّة (saudari ayah) merupakan sebutan bagi setiap perempuan yang memiliki asal yang sama dengan ayah Anda hingga ke atas.”
Dalam buku _Al Bahrur Ra’iq Syarhu Kanzid Daqa’iq_ disebutkan, “Tidak haram anak perempuan dari istri anak laki-laki (_contoh: antara Ayub dengan Khadijah dalam Gambar 1–pen_), dan tidak haram anak perempuan dari anak laki-laki dari istri anak laki-laki (_contoh : antara Ayub dengan Hafsah dalam Gambar 1–pen_), dan tidak haram anak perempuan dari istri ayah (_contoh: antara Yusuf dan Maryam dalam Gambar 1–pen_), dan tidak haram anak perempuan dari anak laki-laki istri ayah (_contoh: antara Nuh dan Hafsah dalam Gambar 1–pen_). Maksudnya : tidak haram menikah dengannya.” Demikian penjelasan dalam buku ini.
Dalam _Risalah Abi Zaid al Qairuwani_ disebutkan, “Boleh bagi lelaki itu untuk menikah dengan anak perempuan dari istri ayahnya, yang merupakan anak dari suami selain ayahnya itu
(_contoh: antara Yusuf dengan Maryam dalam Gambar 1–pen_). Boleh juga seorang perempuan menikah dengan anak laki-laki dari istri ayahnya, yang merupakan anak lelaki dari suami selain ayahnya itu
(_contoh: antara Juwairiyah dengan Ishaq dalam Gambar 1–pen_).” Demikian keterangan dalam buku ini.
Ibnu Qudamah dalam buku _Al Mughni_ mengatakan, “Andaikata seorang lelaki memiliki seorang putra dari perempuan yang bukan istrinya, dan istrinya itu punya seorang putri dari selain lelaki , atau andaikata lelaki itu punya seorang putri dan istrinya itu punya seorang putra, maka boleh menikahkan salah satu dengan lainnya menurut pendapat hampir seluruh ahli fiqih
itu (_contoh dalam Gambar 1: boleh menikahkan Yusuf dengan Maryam, atau Aisyah dengan Harun–pen_). Disebutkan bahwa Thawus (_seorang Ulama Tabi’i–pen_) menilai pernikahan itu makruh apabila putra perempuan (dari suami terdahulu–pen) itu lahir setelah perempuan itu dicampuri oleh suaminya (yang sekarang–pen). Akan tetapi, pendapat pertama (yang menilai boleh dan tidak makruh–pen) lebih utama karena keumuman ayat tersebut dan makna ayat yang sudah kami sebutkan. Sebab, antara kedua orang itu (_Yusuf dengan Maryam atau Harun dengan Aisyah dalam Gambar 1–pen) tidak ada nasab dan tidak ada sebab yang menyebabkan keharaman menikah. Keadaan bahwa sang putra itu merupakan seorang saudara dari saudari sang putri tidak dinyatakan oleh Syariat sebagai sebab keharaman. Maka, tetap boleh menikah karena keumuman ayat tetap berlaku.” Demikian keterangan beliau.
(_Dalam situasi yang disampaikan Ibnu Qudamah di akhir penjelasannya itu, contoh sang putra adalah Yusuf dan contoh sang putri adalah Maryam. Yusuf merupakan saudara-seayah Saudah. Saudah merupakan saudari-seibu Maryam.
Meski Yusuf merupakan saudara–seayah– dari saudari–seibu–Maryam, Syariat Islam tidak mengharamkan pernikahan Yusuf dengan Maryam–pen_)
Karena anak perempuan dari istri ayah Anda saja tidak haram untuk Anda nikahi, maka lebih jelas tidak haramnya anak perempuan dari istri kakek Anda. Atas dasar itu, dia merupakan perempuan asing terhadap Anda. Tidak halal bagi Anda untuk bersalaman dengannya.
Untuk tambahan informasi, silakan lihat fatwa nomor 6741.
Wallahu a’lam.
Naskah fatwa:
http://fatwa.islamweb.com/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=124256